Sumber-sumber Hukum Acara Perdata

Diposting oleh Ramalan Zodiak on Kamis, 18 Oktober 2012

Sumber-sumber Hukum Acara Perdata - Sejarah Hukum. Melanjutkan artikel sebelumnya tentang pengertian hukum acara perdata kali ini kita akan membahas tentang sumber-sumber hukum acara perdata. Secara sederhana, sumber hukum dapat diartikan tempat kita menemukan hukum. Namun, menurut algra sumber hukum dibagi menkadi dua, yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.

  1. Sumber hukum dalam arti materiil (welbron), adalah sumber sebagai penyebab adanya hukum atau sumber yang menentukan isi hukum.
  2. Sumber hukum dalam arti formil (kenbron), adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya yang menyebabkan ia berlaku umum, mengikat, dan ditaati. 

Sumber-sumber Hukum Acara Perdata

  • UUD 1945
  • Reglement Op de Burgelijke Rechtsvordering (Rv).
BRv/Rv adalah hukum perdata eropa yang dibawa oleh belanda ke Indonesia. Tapi ternyata tidak cocok dengan Indonesia, oleh karena itu kemudian diadakan penyesuaian-penyesuaian dan dibentuklah HIR. Kemudian setelah beberapa lama, terjadi ketidak sesuaian dengan daerah luar Jawa dan Madura, maka dibentuklah RBg.

HIR berlaku untuk orang-orang di Jawa dan Madura sedangakan untuk orang-orang di luar Jawa dan Madura berlaku RBg. Pasal 188- pasal 194 HIR mengenai banding diganti dengan UU No. 20 tahun 1947. Sedangkan dalam RBg tidak ada penghapusan/penggantian pertauran mengenai banding. Dengan kata lain, mengenai banding terdapat dualism hukum yaitu untuk orang-orang diluar jawa dan Madura menggunakan RBg dan untuk orang-orang di jawa dan Madura menggunakan UU No. 20 tahun 1947.


  • Hierzeine Indinesische Reglement (HIR). 
  • Reglement Voor de Buitendewesten (R.Bg). 
  • BW (KUHPerdata). 


Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UUDar. 1/1951, maka hukum acara perdata pada pengadilan negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan UUDar. Yang dimaksud dengan UUDar. 1/1951 tersebut adalah Het Herziene Indoneisch Reglement (HIR) untuk daerah jawa dan madura, dan rechtsreglement Buitengewesten (Rbg.) untuk luar jawa dan madura ( S.E.M.A. 19/1964 dan 3/1965 menegaskan berlakunya HIR dan Rbg ). RO atau Reglemen tentang Organisasi Kehakiman: S.1847 no. 23 dan BW buku IV sebagai sumber juga dari pada hukum juga dari pada hukum acara perdata dan selebihnya terdapat tersebar dalam BW.


  • UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. 
  • UU No. 27 tahun 1947 tentang peradilan ulangan (banding) di Jawa dan Madura. 
  • UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat. 
  • UU No. 48 tahun 2009 
  • UU No. 1 tahun 1951 
  • PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 
  • UU No. 3 tahun 2009 Jo 
  • UU No. 14 tahun 1985 Jo UU No.5 tahun 2004
  • UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 
  •  Yurisprudensi 
Yurisprudensi atau putusan putusan Hakim yang telah berkembang dan sudah pernah di putus di Pengadilan. Atau yurisprudensi juga dapat diartikan sebagai putusan hakim terdahulu yang sudah memiliki kekuatan mengikat dan diikuti oleh hakim-hakim sesudahnya apabila terdapat kasus yang sama. Menurut S.J.F. Andreae dalam rechtgeleerd handwoordenboek, yurisprudensi dapat berarti juga peradilan pada umumnya dan ajaran hukum yang diciptakan dan dipertahankan oleh peradilan. 

  • Adat Kebiasaan. 
Wirjono Prodjodikoro menyebutkan juga adat kebiasaan yang dianut oleh para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata, sebagai sumber dari pada hukum acara perdata. Hukum acara perdata dimaksudkan untuk menjamin dilaksanakanya atau ditegakanya hukum perdata materiil, yang berarti mempertahankan tata hukum perdata, maka pada asasnya hukum acara perdata bersifat mengikat dan memaksa. Adat kebiasaan hakim yang tidak tertulis dalam melakukan pemeriksaan, tidak akan menjamin kepastian hukum. 
  • Doktrin. 
Doktrin adalah ajaran atau pendapat para sarjana hukum terkemuka. Doktrin menjadi sumber hukum dikarenakan adanya pendapat umum yang mennyatakan bahwa manusia tidak boleh menyimpang dari Communis Opinion Doctorum (pendapat umum para sarjana). Oleh karena itulah doktrin mempunyai kekuatan mengikat. Tetapi doktrin itu sendiri bukanlah hukum. Instruksi dan surat edaran merupakan sumber tempat hakim dapat menggali hukum acara perdata maupun hukum perdata materiil. Doktrin maka instruksi dan surat edaran bukanlah hukum, melainkan sumber hukum : bukan dalam darti tempat kita menemukan hukum, melainkan tempat kita menggali hukum 

  • Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung. 
  • Perjanjian Internasional.
Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua orang/lebih yang bersepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Unsur-unsur perjanjian diantaranya : 
  1. Essentialia (syarat sahnya perjanjian)
  2. Naturalia (unsur yang lazimnya melekat pada perjanjian meskipun tidak secara tegas diatur
  3. Accidentalia adalah unsur tambahan yang harus secara tegas diatur dalam perjanjian.

{ 1 komentar... read them below or add one }

Unknown mengatakan...

Jangan sampai ketinggalan mumpung murah mobil honda khusus untuk daerah bandung Mobil Honda Bandung

Posting Komentar