Pengertian Hukum Acara Perdata - Sejarah Hukum. Sebelumnya sejarah hukum telah membahasa sejarah hukum perdata. Kali ini kita akan mencoba membahasa tentang pengertian hukum acara perdata. Hukum acaraadalah hukum yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakan hukum materiil dalam hal apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Hukum acara perdata secara umum yaitu peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim ( di pengadilan ) sejak diajukan gugatan, dilaksanakanya gugatan,
sampai pelaksanaan putusan hakim.
Menurut salah seorang pakar hukum, Wirjono Prodjodikoro, pengertian hukum acara perdata ialah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalanya peraturan hukum
perdata.
Hukum acara perdata juga disebut hukum perdata formil, yaitu semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.
Hukum acara perdata menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Hukum acara perdata yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan dari pada putusanya. Tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperolah perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan menghakimi sendiri.
Contohnya data kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, dalam pertauran ada ketentuan yang menetapkan bahwa apabila dahan-dahan, ranting-ranting atau akar-akar dari pohon pekarangan seseorang tumbuh menjalar diatas atau masuk kepekarangan tetangganya, maka yang terakhir ini dapat memotongnya menurut kehendak sendiri setelah tetangga pemilik pohon menolak atas permintaanya untuk memotongnya. ( ps.666 ayat 3 B.W. )
Tuntutan hak yang seperti diatas diuraikan sebagai tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang di berikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” , ada dua macam yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa yang disebut gugatan, dimana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak dan tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan, dimana hanya ada satu pihak saja.
Peradilan dibagi menjadi dua, yaitu peradilan volunter yang disebut juga peradilan sukarela atau peradilan yang tidak sesungguhnya dan peradilan contentieus atau peradilan sesungguhnya. Tuntutan hak yang merupakan permohonan yang tidak mengandung sengketa termasuk dalam peradilan volunter sedangkan gugatan termasuk peradilan contentieus.
Dalam sifat hukum acara perdata bahwa orang yang merasa haknya dilanggar disebut penggugat sedang bagi orang yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu disebut dengan tergugat. Penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara kedepan hakim.
Demikianlah pengertian hukum acara perdata yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk lebih memahamkan kita tentang apa itu hukum acara perdata. Mungkin berikutnya kita akan membahas lebih lanjut tentang sejarah dan sumber-sumber hukum acara perdata.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar