Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Diposting oleh Ramalan Zodiak on Kamis, 18 Oktober 2012

Asas-Asas Hukum Acara Perdata - Sejarah Hukum. Jika berbicara tentang hukum tentunya kita juga tidak bisa terlepas tentang asas-asas yang mendasari berdirinya sebuah hukum. Begitu juga dengan hukum acara perdata, setidaknya ada 9 asas hukum acara perdata yang penting untuk kita ketahui dan kita pelajari.

Hakim Bersifat Menunggu 
Asas dari hukum acara perdata pada umumnya ialah bahwa pelaksanaanya, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak hakim. Demikianlah bunyi pemeo yang tidak asing lagi ( wo kein klager ist, ist kein reichter, nemo judex sine actore ). Jadi tuntutan hak yang mengajukan adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya “index ne procedat ex officio” ( lihat pasal 118 HIR, 142 Rgb.). 

Hanya yang menyelenggarakan proses adalah negara. Akan tetapi sekali perkara diajukan kepadanya, Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (pasal 10 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009). 

Hakim Pasif 
Hakim didalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dala arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya di tentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan ( pasal 4 ayat (2) UU No.48 tahun 2009). 

Hakim terikat pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak (secendum allegata iudicare). Hanya peristiwa yang disengketakan sajalah yang harus dibuktikan. Hakim terikat pada peristiwa yang menjadi sengketa yang diajukan oleh para pihak. Para pihaklah yang diwajibkan untuk membuktikan dan bukan hakim. Asas ini disebut verhandlungsmaxime.Jadi pegertian pasif ini yaitu bahwa hakim tidak menentukan luas dari pada pokok sengketa. 

Hakim tidak boleh menambah atau menguraninya. Akan tetapi itu semuanya tidak berarti bahwa hakim tidak aktif sama sekali tidak aktif. Selaku pimpinan sidang harus aktif memimpin dan memeriksa perkara dan tidak merupakan pegawai atau sekedar alat dari pada para pihak, danharuslah berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan. Karenanya dikatakan bahwa sistem HIR adalah aktif, berbeda dengan sistem Rv yang pada pokoknya mengandung prinsip “hakim pasif”. Asas hakim menurut HIR itu sesuai dengan aliran pikiran tradisionil Indonesia. 

Sifatnya Terbuka 
Persidangan Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti bahwa setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuan dari pada asas ini tidak lain untuk memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam peradilan serta untuk lebih menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan yang fair, tidak memihak serta putusan yang adil kepada masyarakat. 

Asas ini dapat kita jumpai pada Pasal 13 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 : “Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain”. Secara formil asas ini membuka kesempatan untuk “social kontrol”. Asas terbukanya persidangan tidak mempunyai arti bagi acara yang berlangsung secara tertukis. Kecuali apabila ditentukan lain oleh undang-undang atau apabila berdasarkan alasan-alasan yang penting yang dimuat di dalam nerita acara yang diperintahkan oleh hakim, maka persidangan dia lakukan dengan pintu tertutup.

Mendengar Kedua Belah Pihak (penggugat dan tergugat melalui surat-surat) 
Didalamnya hukum acara perdata kedua belah pihak diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang, seperti yang dimuat dalam pasal 4 ayat (1) UU No.48 tahun 2009 mengandung arti bahwa didalam hukum acara perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus di beri kesempatan untuk memberi pendapatnya. 

Asas kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asas “audi et alteram partem” atau “eines mannes redeist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide”. Bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak di beri kesempatan untuk meneluarkan pendapatanya 

Putusan Harus Disertai Alasan-alasan 
Semua putusan pegadilan harus memuat alsasn-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (pasal 184 ayat (1), 319 HIR, 618 Rgb.). alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebgai pertanggung jawaban hakim dari pada putusanya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum, sehingga oleh karenanya mempunya nilai objektif. Karena adanya alasan-alasan itulah maka putusan yang mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkanya. 

Putusan MA yang menetapkan, bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertanggungjwabkan (onvoldoende gemotiveerd) mrupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan. Kenyataanya sekarang tidak sedikit hakim yang terikat oleh putusan pengadilan tinggi atau mahkamah agung mengenai perkara yang sejens. Bukan karena kita mengikuti asas “the binding force of precedent”, melainkan terikatnya hakim itu karena yakin bahwa putusan yang mengenai perkara yang sejenis itu meyaknkan putusan itu tepat. Ilmu pengetahuan hukum merupakan sumber pula untuk mendapatkan bahan guna mempertanggung jawabkan putusan hakim didalam memeprtimbangakannya. Sifat objektif dari pada ilmu pengetahuan itu sendiri menyebabkan putusan hakim yang bernilai objektif pula. 

Beracara Dikenakan Biaya 
Untuk berperkara pada asasnya dikenakan biaya ( pasal pasal 2 ayat (4) UU No. 48 tahun 2009, 121 ayat 4, 182,183 HIR, 145 ayat 4, 192-194 Rgb.). Biaya perkra ini meliputi biaya kepanitraan dan biaya panggilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai. Disamping itu apabila diminta bantuan seorang pengacara, maka harus pula dikeluarkan biaya. Namun bagi yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara secara Cuma-Cuma (pro deo) dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala polisi ( pasal 23 HIR, 273 Rgb.). 

Tidak Ada Keharusan Mewakilkan 
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilakan perkara orang lain, sehingga pemerikasaan terjadi secara langsung terhadap pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau di wakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya. Dengan demikian hakim tetap wajib memeriksa sengketa yang diajukan kepadanya, meskipun para pihak tidakmewakilkan kepada seorang kuasa. Wewenang untuk mengajukan gugatan dengan lisan tidak berlaku bagi kuasa. 

Dengan memeriksa para pihak yang berkepentingan secara langsung hakim dapat mengetahui lebih jelas persoalanaya. Walaupun HIR menentukan, bahwa para pihak dapat dibantu atau diwakili, akan tetapi tidak ada ketentuan bahwa seorang pembantu atau diwakil harus seorang ahli atau sarjana hukum. Menurut RO ada persyaratanya untuk bertindak sebagai prosedur. Antara lain ia harus sarjana hukum ( pasal 186). 

Pada hakikatnya tujuan dari pada perwakilan wajib oleh sarjana hukum (verplichte procureurstelling) ini tidak lain untuk lebih menjamin pemeriksaan yang objektif, melancarkan jalanya peradilan dan memperoleh putusan yang adil. 
Adapun mengenai terjadinya perwakilan, antara lain: 

  1. Ketentuan undang-undang, misalnya untuk anak dibawah umur oleh orangtua atau wali, sakit ingatan oleh pengampunya. 
  2. Perjanjian kuasa khusus, untuk perwakilan yang dilakukan oleh pengacara atau penasehat hukum.
  3. Tanpa surat kuasa khusus, untuk acara gugatan perwakilan kelompok oleh satu atau beberapa orang dari kelompoknya (Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok). 


Perlu diketahui bahwa wewenang untuk mengajukan gugatan secara lisan tidak berlaku bagi kuasa.

Peradilan Dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 2 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009) 
Maksudnya adalah hakim harus selalu insyaf karena sumpah jabatannya, ia tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, diri sendiri dan kepada masyarakat, tetapi bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap putusan pengadilan harus mencantumkan klausa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” agar putusan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk melaksanakan putusan secara paksa, apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela. 

Peradilan Dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan (Pasal 2 ayat (4) UU No.48 tahun 2009) 
Sederhana maksudnya acaranya jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Makin sedikit dan sederhana formalitas dalam beracara maka semakin baik. Sebaliknya terlalu banyak formalitas atau peraturan akan sulit dipahami dan akan menimbulkan beraneka ragam penafsiran sehingga kurang menjamin adanya kepastian hukum. Cepat menunjuk jalannya peradilan yang cepat dan proses penyelesaiannya tidak berlarut-larut yang terkadang harus dilanjutkan oleh ahli warisnya. Biaya ringan maksudnya biaya yang serendah mungkin sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. Biaya perkara yang tinggi membuat orang enggan beracara di pengadilan.

Demikianlah 9 asas-asas hukum acara perdata. Semoga bermanfaat.
More about

Sumber-sumber Hukum Acara Perdata

Diposting oleh Ramalan Zodiak

Sumber-sumber Hukum Acara Perdata - Sejarah Hukum. Melanjutkan artikel sebelumnya tentang pengertian hukum acara perdata kali ini kita akan membahas tentang sumber-sumber hukum acara perdata. Secara sederhana, sumber hukum dapat diartikan tempat kita menemukan hukum. Namun, menurut algra sumber hukum dibagi menkadi dua, yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.

  1. Sumber hukum dalam arti materiil (welbron), adalah sumber sebagai penyebab adanya hukum atau sumber yang menentukan isi hukum.
  2. Sumber hukum dalam arti formil (kenbron), adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya yang menyebabkan ia berlaku umum, mengikat, dan ditaati. 

Sumber-sumber Hukum Acara Perdata

  • UUD 1945
  • Reglement Op de Burgelijke Rechtsvordering (Rv).
BRv/Rv adalah hukum perdata eropa yang dibawa oleh belanda ke Indonesia. Tapi ternyata tidak cocok dengan Indonesia, oleh karena itu kemudian diadakan penyesuaian-penyesuaian dan dibentuklah HIR. Kemudian setelah beberapa lama, terjadi ketidak sesuaian dengan daerah luar Jawa dan Madura, maka dibentuklah RBg.

HIR berlaku untuk orang-orang di Jawa dan Madura sedangakan untuk orang-orang di luar Jawa dan Madura berlaku RBg. Pasal 188- pasal 194 HIR mengenai banding diganti dengan UU No. 20 tahun 1947. Sedangkan dalam RBg tidak ada penghapusan/penggantian pertauran mengenai banding. Dengan kata lain, mengenai banding terdapat dualism hukum yaitu untuk orang-orang diluar jawa dan Madura menggunakan RBg dan untuk orang-orang di jawa dan Madura menggunakan UU No. 20 tahun 1947.


  • Hierzeine Indinesische Reglement (HIR). 
  • Reglement Voor de Buitendewesten (R.Bg). 
  • BW (KUHPerdata). 


Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UUDar. 1/1951, maka hukum acara perdata pada pengadilan negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan UUDar. Yang dimaksud dengan UUDar. 1/1951 tersebut adalah Het Herziene Indoneisch Reglement (HIR) untuk daerah jawa dan madura, dan rechtsreglement Buitengewesten (Rbg.) untuk luar jawa dan madura ( S.E.M.A. 19/1964 dan 3/1965 menegaskan berlakunya HIR dan Rbg ). RO atau Reglemen tentang Organisasi Kehakiman: S.1847 no. 23 dan BW buku IV sebagai sumber juga dari pada hukum juga dari pada hukum acara perdata dan selebihnya terdapat tersebar dalam BW.


  • UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. 
  • UU No. 27 tahun 1947 tentang peradilan ulangan (banding) di Jawa dan Madura. 
  • UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat. 
  • UU No. 48 tahun 2009 
  • UU No. 1 tahun 1951 
  • PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 
  • UU No. 3 tahun 2009 Jo 
  • UU No. 14 tahun 1985 Jo UU No.5 tahun 2004
  • UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 
  •  Yurisprudensi 
Yurisprudensi atau putusan putusan Hakim yang telah berkembang dan sudah pernah di putus di Pengadilan. Atau yurisprudensi juga dapat diartikan sebagai putusan hakim terdahulu yang sudah memiliki kekuatan mengikat dan diikuti oleh hakim-hakim sesudahnya apabila terdapat kasus yang sama. Menurut S.J.F. Andreae dalam rechtgeleerd handwoordenboek, yurisprudensi dapat berarti juga peradilan pada umumnya dan ajaran hukum yang diciptakan dan dipertahankan oleh peradilan. 

  • Adat Kebiasaan. 
Wirjono Prodjodikoro menyebutkan juga adat kebiasaan yang dianut oleh para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata, sebagai sumber dari pada hukum acara perdata. Hukum acara perdata dimaksudkan untuk menjamin dilaksanakanya atau ditegakanya hukum perdata materiil, yang berarti mempertahankan tata hukum perdata, maka pada asasnya hukum acara perdata bersifat mengikat dan memaksa. Adat kebiasaan hakim yang tidak tertulis dalam melakukan pemeriksaan, tidak akan menjamin kepastian hukum. 
  • Doktrin. 
Doktrin adalah ajaran atau pendapat para sarjana hukum terkemuka. Doktrin menjadi sumber hukum dikarenakan adanya pendapat umum yang mennyatakan bahwa manusia tidak boleh menyimpang dari Communis Opinion Doctorum (pendapat umum para sarjana). Oleh karena itulah doktrin mempunyai kekuatan mengikat. Tetapi doktrin itu sendiri bukanlah hukum. Instruksi dan surat edaran merupakan sumber tempat hakim dapat menggali hukum acara perdata maupun hukum perdata materiil. Doktrin maka instruksi dan surat edaran bukanlah hukum, melainkan sumber hukum : bukan dalam darti tempat kita menemukan hukum, melainkan tempat kita menggali hukum 

  • Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung. 
  • Perjanjian Internasional.
Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua orang/lebih yang bersepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Unsur-unsur perjanjian diantaranya : 
  1. Essentialia (syarat sahnya perjanjian)
  2. Naturalia (unsur yang lazimnya melekat pada perjanjian meskipun tidak secara tegas diatur
  3. Accidentalia adalah unsur tambahan yang harus secara tegas diatur dalam perjanjian.
More about

Pengertian Hukum Acara Perdata

Diposting oleh Ramalan Zodiak

Pengertian Hukum Acara Perdata - Sejarah Hukum. Sebelumnya sejarah hukum telah membahasa sejarah hukum perdata. Kali ini kita akan mencoba membahasa tentang pengertian hukum acara perdata. Hukum acaraadalah hukum yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakan hukum materiil dalam hal apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Hukum acara perdata secara umum yaitu peraturan hukum  yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim ( di pengadilan ) sejak diajukan gugatan, dilaksanakanya gugatan,
sampai pelaksanaan putusan hakim.

Menurut salah seorang pakar hukum, Wirjono Prodjodikoro, pengertian hukum acara perdata ialah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalanya peraturan hukum
perdata.

Hukum  acara perdata juga disebut hukum perdata formil, yaitu  semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.

Hukum acara perdata menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Hukum acara perdata yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan dari pada putusanya. Tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperolah perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan menghakimi sendiri.

Contohnya data kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, dalam pertauran ada ketentuan yang menetapkan bahwa apabila dahan-dahan, ranting-ranting atau akar-akar dari pohon pekarangan seseorang tumbuh menjalar diatas atau masuk kepekarangan tetangganya, maka yang terakhir ini dapat memotongnya menurut kehendak sendiri setelah tetangga pemilik pohon menolak atas permintaanya untuk memotongnya. ( ps.666 ayat 3 B.W. )

Tuntutan hak yang seperti diatas diuraikan sebagai tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang di berikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” , ada dua macam yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa yang disebut gugatan, dimana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak dan tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan, dimana hanya ada satu pihak saja.

Peradilan dibagi menjadi dua, yaitu peradilan volunter yang disebut juga peradilan sukarela atau peradilan yang tidak sesungguhnya dan peradilan contentieus atau peradilan sesungguhnya. Tuntutan hak yang merupakan permohonan yang tidak mengandung sengketa termasuk dalam peradilan volunter sedangkan gugatan termasuk peradilan contentieus.

Dalam sifat hukum acara perdata bahwa orang yang merasa haknya dilanggar disebut penggugat sedang bagi orang yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu disebut dengan tergugat. Penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara kedepan hakim.

Demikianlah pengertian hukum acara perdata yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk lebih memahamkan kita tentang apa itu hukum acara perdata. Mungkin berikutnya kita akan membahas lebih lanjut tentang sejarah dan sumber-sumber hukum acara perdata.
More about

Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata

Diposting oleh Ramalan Zodiak


Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata - Sejarah Hukum. Salah satu hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit.

Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.

Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).

Sejarah Hukum Perdata

Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata

Adapun isi dari KUHPerdata yang kita gunakan di Indonesia terdiri dari 4 bagian yaitu :

  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Semoga artikel pengertian dan sejarah hukum perdata ini dapat berguna bagi masyarakat banyak. Silahkan melihat-lihat artikel kami lainnya.
More about